Kejari Pastikan Kerugian Rp15,6 M Berbeda dengan yang Membelit Mantan Cabup Pesisir Barat

  • Bagikan
Aria Lukita ditahan
Mantan calon bupati (Cabup) Kabupaten Pesisir Barat Aria Lukita Budiawan (ALB) saat menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa, 30 Agustus 2022. Foto: Merli Sentosa/Waktuindonesia.id

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri Lampung Barat memastikan kasus dugaan korupsi proyek yang menyeret mantan calon bupati (Cabup) Pesisir Barat, Aria Lukita Budiawan (ALB) berbeda dengan kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan fisik 2014 – 2020 mencapai Rp15,6 miliar.

Hal itu ditegaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, saat ditanya di Kantor Kejari Lampung Barat, Selasa, 30 Agustus 2022.

Ia memastikan perkara yang membelit ALB tidak termasuk dalam kerugian negara atas pelaksanaan kegiatan fisik 2014 – 2020 yang mencapai Rp15,6 miliar.

BACA JUGA: 1 Tersangka Perkara yang Sama dengan Mantan Cabup Pesisir Barat belum Ditahan Kejaksaan

Untuk kerugian negara Rp15,6 miliar tersebut melibatkan ratusan rekanan. Sekitar 155 rekanan.

Sampai saat ini, ratusan rekanan itu hanya diwajibkan mengembalikan kerugian negara dimaksud.

“Mereka (Ratusan rekanan) sampai saat ini masih diwajibkan mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Soal jumlah yang sudah dikebalikan bisa di cek di kasi datun atau di Pemkab Pesisir Barat,” katanya.

BACA JUGA: Total 15,6 M, Baru 400 Juta Kerugian Negara di Pesisir Barat Kembali: Dari 155 Baru 8 Rekanan Lunas

Soal jumlah nominal selintas memang jauh lebih besar kerugian negara Rp15,6 miliar ketimbang proyek penigkatan jembatan Waybatu 2014 yang membelit ALB kini.

BACA JUGA:  SPPI Lampung Barat Ungkap Anggaran MBG hingga Penerima Manfaat SPPG, Pendapatan Mencengangkan, Sistem Rapel Menguntungkan?
  • Bagikan