KARO, WII – Penetapan seorang dari dua tersangka terkait kasus pengadaan Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) APBD tahun 2015, 2016 yang lalu berbuntut panjang.
Diketahui, kini dalam kasus tersebut sudah ditetapkannya dua tersangka.
Dari dua itu, seorang diantaranya, Baron Kaban, mengambil langkah hukum terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Tim penasihat hukum Baron Kaban, Antoni Surbakti, Rabu (5/8), menyebut kliennya menggugat Kejari Karo ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe melalui praperadilan (Prapid) atas penetapan Baron Kaban sebagi tersangka.
Namun, saat sidang di PN Kabanjahe tergugat tak hadir.
Akibatnya, sidang yang dipimpin hakim tunggal, Vera Yetti Magdalena di ruang sidang Kartika PN Kelas IB di Jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe hanya berlangsung cukup singkat karena termohon praperadilan tidak hadir.
“Gugatan ini dilayangkan karena tim advokad menduga pihak Kejari telah melakukan serangkaian prosedur, penangkapan, dan penetapan tersangka yang tidak sah. Informasi yang kita terima bahwa klien kami atas nama Baron Kaban pada tanggal 17 Juli 2020 menghadiri panggilan sebagai saksi,” ujarnya.
“Selanjutnya kami konfirmasi kepada keluarga maupun klien kami dan menyebutkan bahwa pada hari itu juga dikeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP),” ungkap Antoni Surbakti kepada awak media usai sidang prapid.




