TANGGAMUS, WAKTU INDONESIA – Seorang oknum kepala pekon atau kakon (Kades) dan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, berikut delapan lainnya ditahan setelah ditangkap polisi, Minggu, 15 Februari 2026.
Mereka ditangkap di dua waktu berbeda namun di lokasi yang sama, yakni di salah satu rumah di Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Lampung.
Belakangan, oknum kakon itu adalah NA (43). Dia disebut-sebut kades di pekon itu.
Sementara oknum PNS itu, adalah ADI (42). Berdasarkan penelusuran, ADI menjabat kepala sekolah (Kepsek) salah satu sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Untuk kepentingan penyelidikan, oknum kakon dan kepsek berikut delapan lainnya kini ditahan di Mapolres Tanggamus.
”Ia ditahan (untuk kepentingan) penyelidikan,” ujar sumber di mapolres.
Kronologi Penangkapan
Sejatinya, pada Minggu malam itu polisi mengamankan 12 orang termasuk oknum kakon dan kepsek tersebut.
Namun setelah menjalani pemeriksaan, dua di antaranya, yakni MHF (30) dan NOF (24) tidak terlibat. Hasil tes urine keduanya negatif.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Heriyanto, Kamis, 19 Februari 2026, menyebut penangkapan dilakukan pada pukul 18.00 WIB.
Setelah pengembangan polisi kembali melakukan penangkapan pada pukul 23.30 WIB di rumah yang sama di Pekon Sukamara.
Mereka yang ditangkap diduga sebagai pengedar hingga pengguna.





