Perbup Karo Terbit, Catat! Sanksi bagi Pembangkang Prokes

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Karo akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan pendisplinan standarisasi protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati karo Terkelin Brahmana, kepada Waktuindonesia.id, Selasa (22/9) pukul 09:00 WIB.

“Bagi pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 diwilayah Kabupaten Karo.

Untuk pelaksanaan penegakan hukum ini, Pemkab Karo menggandeng Kodim 0205/Tanah Karo Polres Tanah karo dan Gugus tugas daerah, sesuai yang tertulis dalam pasal 7 Perbup Kabupaten Karo, semua itu ada aturan mainnya dan jelas payung hukumnya.

“Iya, payung hukum telah kita terbitkan dan sudah saya tanda tangani, tinggal dinomori dan diundangkan perbub tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kerap Lakalantas, Dishub Lambar Pasang Water Barier di Simpang Seranggas
  • Bagikan