Curi Barang Inventaris Gereja, Jitu Nginap di Hotel Prodeo

  • Bagikan

KARO, WII – Joi Firmanta Sitepu alias Jitu (29) kini pasrah dan merenungi nasibnya dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasalnya warga desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng ini, Sabtu (20/6) sekira pukul 23:30 WIB diciduk anggota Reskrim Polsek Mardingding karena melakukan pencurian barang iventaris di Gereja Bethel Indonesia, Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng.

Dari pelaku diamankan berupa 1 Unit amplier mixer, 1 unit Laeds Speker Merer Tornado, 1 unit Kipas angin Merek Hyundai,1unit Stablizer merek sako,1 Grenda merek Sumo turut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Dikatakan Kapolsek Mardingding Iptu Donal Tambunan melalui Kanit Reskrim Ipda Master Gan Surbakti kepada wartawan, bahwa penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) Lau Baleng melalui Pdt Riduan Sihombing terkait adanya tindak pidana pencurian sesuai LP No:452/VI /2020/SU/RES T. Karo/Sek Mardinding.

Dalam laporannya, bahwa GBI Lau Balang telah kehilangan beberapa barang iventaris Gereja pada Kamis (18/6) sekira pukul 14.30 WIB.

Diketahuinya barang tersebut sudah tidak berada pada tempatnya, dimana saat masuk ke dalam gedung gereja.

BACA JUGA:  Polres Dairi Potong dan Bagikan Daging Kurban
  • Bagikan