Sadis, Diduga Kades Labuhan Ratu Kampung Pukul dan Bacok Warganya Sendiri,  Bermodalkan Info Dari Dukun

  • Bagikan

LAMPUNG UTARA, WI – Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Udari (69), diduga aniaya warganya sendiri dengan memukul yang disertai pembacokan gegara berbekal informasi dari dukun (paranormal).

Diketahui, peristiwa penganiayaan yang menimpa korban pelapor Toni Iwan Hidayat (32) warga desa setempat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas terjadi pada Minggu malam, 12 Juli 2020, sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Banjarketapang, Kecamatan Sungkai Utara.

Menurut keterangan yang disampaikan korban pelapor, ketika itu, dirinya baru saja pulang dari bermain adu ayam jago bersama rekan-rekannya.

“Sebelum kejadian, saya dan kawan-kawan habis pulang dari adu ayam, Pak,” kata Toni, saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juli 2020 di kediamannya.

Usai mengadu ayam jago, lanjut Toni, ia (korban pelapor.red) bersama rekan-rekannya berkumpul di kediaman rekannya Yudi yang berada di Desa Banjarketapang.

“Saat kami sedang kumpul, tiba-tiba datang Kades Udari (terlapor.red) dan menuduh saya telah mengambil televisi miliknya,” urai Toni.

Disampaikan lebih lanjut, terlapor Kades Labuhan Ratu Kampung, Udari, memaksa dirinya untuk mengakui jika televisi milik terlapor telah diambil oleh korban pelapor.

“Kades memaksa saya untuk mengakui kalau sayalah yang telah mengambil televisi miliknya. Kades Udari menduga saya yang mengambil karena dia sudah mendatangi seorang dukun dan menyampaikan kalau sayalah pelakunya,” tutur Toni.

Karena merasa tuduhan yang disampaikan terlapor Kades Udari tidak benar, korban pelapor tetap tidak mau mengakui tuduhan tersebut.

Lalu, terlapor yang saat itu sudah naik pitam dan menghunus sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok, langsung memukul korban pelapor secara bertubi-tubi seraya membacok tubuh korban pelapor dengan menggunakan sajam yang dibawa terlapor.

BACA JUGA:  Lahan Basah dibalik Program BPNT, Untungkan Suplayer yang Tidak Jelas Keberadaannya di Pedoman Umum
  • Bagikan