KARO, WII – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan dua tersangka, kasus korupsi dana pengadaan lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dokan, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 milyar. Kedua tersangka tersebut yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BK dan juga seorang warga sipil berinisial R.
Awalnya, penyidik secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga penetapan tersangka, untuk selanjutnya diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad mengatakan kepada wartawan, bahwa penetapan tersangka kasus korupsi atas pengadaan tanah TPA di Desa Dokan sudah melalui proses perjalanan panjang.
Ia menyebut, kedua tersangka yakni BK seorang ASN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan, menyangkut tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 APBD Karo pada Dinas Perkim.
“Semua penyelidikan berjalan lancar, tidak ada kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, kami harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan,” kata Kajari.
“Dan dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 Milyar,” tambahnya.
Selain itu, Kajari juga membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Tentunya, penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” pungkasnya.
Dirinya juga berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat membantu proses penyelidikan sehingga perkara ini dapat terselesaikan dengan baik. (rek/WII)