Kedua Tersangka Dugaan Korupsi TPA Dokan, Baron Kaban (kanan) dan rekannya, Rusdianto saat memasuki Rutan Kabanjahe
KARO, WII – Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Baron Kaban akhirnya menginap di Rutan Kelas IIB Kabanjahe.
Baron Kaban bersama rekannya Rusdianto, warga Medan tiba di Rutan, Jumat (17/7) malam, sekira pukul 19:30 WIB.
Keduanya merupakan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan kini menjalani masa isolasi 14 hari ke depan sebelum ditempatkan blok tahanan.
“Benar, keduanya merupakan titipan Kejaksaan Negeri Karo dan kini masih menjalani di ruang isolasi,” ungkap KPR Rutan, S Meliala saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/7/2200) sekira pukul 12:58 WIB.
BACA JUGA:
• Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TPA Dokan Rp1,7M, Kajari Karo: Kemungkinan Bertambah
• Seorang ASN di Karo Ditetapkan Tersangka Korupsi TPA Dokan 1,7 M, Satu lagi Swasta
Sementara, seorang ASN Dinas PUPR membenarkan bahwa Baron Kaban merupakan Kabid Pertamanan.
“Betul sekali Baron Kaban menjabat sebagai Kabid Pertamanan di Dinas PUPR,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekannya Rusdianto pihak swasta ditahan Kejaksaan Negeri Karo dalam kasus atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 mengakibatkan kerugian negara Rp1,7 miliar.
(rek/wii)