• Seorang ASN di Karo Ditetapkan Tersangka Korupsi TPA Dokan 1,7 M, Satu lagi Swasta
Sementara, seorang ASN Dinas PUPR membenarkan bahwa Baron Kaban merupakan Kabid Pertamanan.
“Betul sekali Baron Kaban menjabat sebagai Kabid Pertamanan di Dinas PUPR,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Baron Kaban selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekannya Rusdianto pihak swasta ditahan Kejaksaan Negeri Karo dalam kasus atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 mengakibatkan kerugian negara Rp1,7 miliar.
(rek/wii)




