Ingat! 5 Kriteria UMKM Ini tak Bisa Terima Bantuan Rp2,4 Juta

  • Bagikan

LIWA, WII – Tak semua Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal menerima bantuan produktif Rp2,4 juta dari pemerintah.

Pasalnya, hanya UMKM yang mencukupi syarat saja yang bakal menerima bantuan itu.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Memengah (UMKM), Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengungkapkan syarat UMKM penerima bantuan tesebut. Yakni tidak masuk dalam lima kriteria yang ditetapkan.

“Sebagai syarat utama penerima bantuan yaitu tidak menjalani profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, POLRI dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta sedang tidak mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada perbankan tertentu,” terang Kepala Dinas (Kadis) KopUMKM Perindag Lambar, Yudha Setiawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (25/8).

BACA JUGA: Ada Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM, di Lambar? Ini Kata Kadis Yuda Setiawan

Diketahui, Diskop-UMKM-Perindag Lambar kini tengah memeroses pengajuan penerima bantuan Rp2,4 juta per UMKM yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Menteri Koperasi (Menkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) beberapa waktu lalu.

Kadis Yuda menyebut, untuk tahap pertama, per 10 Agustus pihaknya telah mengajukan 1.565 UMKM ke Kemenkop UMK.

“Data berupa nama penerima, nomor induk kependudukan (NIK), bidang usaha, alamat usaha dan nomor telepon pemilik UMKM terkait sudah kami kirim,” katanya.

Untuk tahap pertama, jika tidak ada aral, ia berharap realisasi dilakukan dalam waktu dekat.

“Pencairan melalui Bank BRI dan BNI,” katanya.

Tak sebatas itu, pihaknya juga bakal mengajukan UMKM pada tahap berikutnya.

“Kami telah mengirimkan surat permohonan permintaan data kepada Asisten II untuk meminta data terkait penerima bantuan tersebut,” jelasnya.

Laporan: Erwan Nur/ WII

BACA JUGA:  Hadir di Pesawaran, Sandiaga Uno Dorong Pelaku Ekraf Untuk Terus Berkembang
  • Bagikan