Perbup 48 Salahi Aturan, Rp1 Miliar Lebih dari Rp2,2 Miliar belum Dikembalikan, Ini Kata Sekda Kamperas

  • Bagikan
Kejari Karo saat menerima dan menyerahkan Rp1,1 miliar kepada Pemkab untuk dikembalikan ke kas daerah, Rabu (26/8). Foto: Rekro G Tarigan

KARO, WII – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Kamperas Terkelin Purba, menyebut 45 orang menerima dan tunjangan khusus tahun anggaran 2019.

Namun, karena Perbup No 48 menyalahi aturan, dana yang diterima harus dikembalikan ke kas daerah, senilai Rp2,2 miliar.

Dari nilai Rp2,2 Miliar itu, baru 18 orang penerima yang mengembalikan, dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Sedangkan 27 penerima lainnya akan mengembalikan secara bertahap.

Pengembalian dilakukan, karena Perbup no 48 yang telah dikeluarkan menyalahi aturan atau bertentangan dengan undang-undang.

“Total penerima dana tunjangan khusus ini ada sebanyak 45 orang. Terdiri pasangan kada, sekda, asisten I dan 21 pegawai BPKPAD,” terang Sekda Karo Kamperas saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, melakukan penerimaan dan penyerahan uang pemulihan keuangan daerah Kabupaten Karo senilai Rp1,1 miliar lebih, Rabu (26/8).

BACA: Berita Seputar Kabupaten Karo

Menurut Sekda Kamperas, uang Rp1,1 miliar yang dikembalikan hari ini berasal dari 18 penerima.

“Sedangkan sisanya, akan dikembalikan secara bertahap ke Kejaksaan Negri Karo,” ujar Sekda Karo Kamperas.

BACA JUGA:  Agar tak Jadi Masalah! Baca Maklumat Bersama Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban di Tengah Corona
  • Bagikan