KARO, WII – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Kamperas Terkelin Purba, menyebut 45 orang menerima dan tunjangan khusus tahun anggaran 2019.
Namun, karena Perbup No 48 menyalahi aturan, dana yang diterima harus dikembalikan ke kas daerah, senilai Rp2,2 miliar.
Dari nilai Rp2,2 Miliar itu, baru 18 orang penerima yang mengembalikan, dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Sedangkan 27 penerima lainnya akan mengembalikan secara bertahap.
Pengembalian dilakukan, karena Perbup no 48 yang telah dikeluarkan menyalahi aturan atau bertentangan dengan undang-undang.
“Total penerima dana tunjangan khusus ini ada sebanyak 45 orang. Terdiri pasangan kada, sekda, asisten I dan 21 pegawai BPKPAD,” terang Sekda Karo Kamperas saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, melakukan penerimaan dan penyerahan uang pemulihan keuangan daerah Kabupaten Karo senilai Rp1,1 miliar lebih, Rabu (26/8).
BACA: Berita Seputar Kabupaten Karo
Menurut Sekda Kamperas, uang Rp1,1 miliar yang dikembalikan hari ini berasal dari 18 penerima.
“Sedangkan sisanya, akan dikembalikan secara bertahap ke Kejaksaan Negri Karo,” ujar Sekda Karo Kamperas.
Sementara itu, Kajari Karo Denny Achmad dalam mengatakan pihaknya tetap berkomitmen dalam hal perlindungan aset, dan dalam peningkatan PAD Karo.
“Ini kami buktikan dengan adanya pengembalian, pemulihan uang daerah dan kasus-kasus lainnya terkait aset daerah dan peningkatan PAD kita,” pungkas Kajari Denny.
BACA JUGA: Kejari Karo Terima dan Serahkan Uang Pemulihan Keuangan Pemda Rp1,1 Miliar Lebih
Diketahui, Kejari Karo, melakukan penerimaan dan penyerahan uang pemulihan keuangan daerah Kabupaten Karo Rp1,1 miliar lebih, Rabu (26/8).
Dana tersebut bersumber dari tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah tahun anggaran 2019.
Uang yang diterima dan diserahkan langsung oleh pihak Kejari Karo ke Pemda Karo itu sebanyak Rp1,107 miliar lebih, persisnya Rp 1.107.032.574.
Dana tersebut dari pengembalian tambahan tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019, sebanyak 18 orang penerima yang mengembalikan, dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Penandatanganan surat berita acara penerimaan uang pemulihan keuangan daerah itu juga dilakukan oleh kedua belah pihak, di Aula Kantor Kejari Karo, tadi pagi.
langkah cepat Pengembalian uang daerah tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karo Cory br Sebayang, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba.
Wabup Cory mengapresiasi kinerja Kejari Karo dalam hal pemantauan aset dan peningkatan PAD kabupaten.
“Kami sangat terkesan dengan Kejaksaan Negeri Karo, dimana kalau ada masalah, langsung diselesaikan dengan baik. Dengan adanya kerjasama seperti ini, mudah-mudahan Karo akan lebih baik kedepannya,” ujar Cory.
Menurutnya, dengan adanya MoU terkait pemantauan aset daerah dan peningkatan PAD, antara kedua belah pihak, maka Pemkab Karo bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
“Dengan seperti ini, pemikiran kita selama ini melihat Kejaksaan ini angker, ternyata tidak, malah justru berteman lebih indah, dengan adanya komunikasi yang baik,” ucap Cory.
(rek/WII)