Anggota Komisi I DPRD Lambar Bereaksi Terkait Kebijakan Rabat Beton DD Rusak Diperbaiki Warga

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat (Lambar) merespon tindakan aparat Pekon (Desa) Wates, Kecamatan Balik Bukit yang meminta warga untuk memperbaiki jalan rabat beton yang rusak.

Terlebih pembangunan jalan tersebut bersumber dari anggaran dana desa (ADD) 2020. Dimana, hal itu tidak dibenarkan secara aturan.

Pasalnya, segala pembangunan yang menggunakan uang negara perawatannya juga menggunakan uang negara. Dalam hal ini, masih merupakan tanggung jawab pekon setempat selaku pengguna anggaran untuk melakukan perawatannya.

BACA JUGA: Bebankan Perbaikan Rabat Beton DD Rusak kepada Warga tak Memiliki Landasan Hukum

Hal itu disampaikan salah satu Anggota Komisi I DPRD Lambar, Mawardi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/10/20).

Mawardi mengatakan, secepatnya masalah tersebut akan dibahas interen oleh anggota Komisi I DPRD serta dalam waktu dekat akan turun ke lokasi sebagai tindaklanjutnya.

“Yang pasti tidak dibenarkan, karena perawatannya masih menjadi tanggung jawab pekon. Apa lagi anggaran tahun ini. Akan kita laporkan terlebih dahulu dengan anggota komisi yang lain, upaya menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi I secepatnya akan turun ke lokasi,” katanya.

Dikatakan Mawardi, pihaknya sangat menyayangkan tindakan aparat pekon wates yang tekesan membebankan masyarakat untuk pemeliharaan jalan yang dibangun menggunakan ADD.

“Tidak benar itu, kan sudah ada dana pemeliharaannya dari pekon. Tanggung jawab pekon untuk melakukan pemeliharaan fasilitas pembangunan,” ucapnya.

BACA JUGA:  201 KK di Manggarai Timur Terima BLT DD Rp900 Ribu
  • Bagikan