MESUJI, WAKTUINDONESIA – Akhirnya, dengan segala upaya Polres Mesuji dalam mengungkap peristiwa penganiyayaan hingga korban meregang nyawa membuahkan hasil.
Terduga penembak remaja 19 tahun Ican Wardana yang alhirnya tewas, Fadli (23), warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya akhirnya ditangkap.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/ -B/XI/2020/ POLDA LAMPUNG/RES MESUI/SEK RAYA tanggal 26 November 2020, tentang Pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (28/11/2020) pukul 20.30 WIB oleh team gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Sungai Menang Polres Kayu Agung, Sumsel.
BACA: Bermula Janjang Sawit, Seorang Remaja di Mesuji Tewas Tertembak
“Dengan kegigihan anggota, pelaku berhasil diamankan dengan menyerahkan diri. Setelah anggota kami menjemput pelaku ke Polsek Sungai Menang lalu mengamankan ke Mapolres Mesuji. Barang bukti yang berhasil diamankan satu helai baju Kemeja bermotif kotak – kotak yang berlumuran darah serta VER (Visum et repertum ),” jelas Alim kepada Waktuindonesia.id, Minggu (29/11/2020).
Sebelumnya, telah terjadi pembunuhan yang menewaskan Ican Wardana (19) warga Kagungan Dalam dengan luka tembak pada bagian leher depan sebelah kanan di Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya.
Peristiwa terjadinya penembakan tersebut bermula karena orang tua Ican Wardana atas nama Sarnubi memanen sawit di jalan poros blok O 39-40 PT BSMI, kemudian hasil dari buah sawit yang sudah dipanen sebanyak 70 janjang dikumpulkan di areal blok P 39-40 PT BSMI areal yang di klaim milik Adi. Lahan tersebut di tunggu oleh Fadli, orang yang dipercaya oleh Adi.
Ketika hendak diambil Sarnubi, sawit tersebut sudah tidak ada, karena telah dijual Fadli. Karena hal tersebut, maka terjadi cecok mulut hingga berujung penembakan terhadap Korban atas nama Ican Wardana.
(fan)