FPI Dibubarkan, MUI Lambar: Awas Provokasi Kontra Keputusan Pemerintah

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Secara Resmi, Pemerintah membubarkan dan melarang seluruh kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

Pengumuman resmi pembubaran FPI tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (30/12).

Dimana pembubaran ormas FPI tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang merujuk pada Undang-undang No 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Ikhwal demikian, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Barat (Lambar), Ja’far Sodiq ikut berkomentar dan sampaikan harapan.

“Jgn terprovokasi dengan yang kontra dengan keputusan pemerintah,” kata dia kepada waktuindonesia.id, Minggu (3/2/2021)

Menurutnya pemerintah tentu sudah mengkaji dari berbagai sudut. “Oleh karenanya kita dukung upaya pemerintah dalam menciptakan keamanan, kedamaian dan kenyamanan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan dibubarkannya ormas oleh pemerintah yang berdiri 17 Agustus 1998 silam tersebut jangan sampai melunturkan kesatuan di tengah masyarakat.

“Kita sebagai bagian dari anak bangsa terikat untuk menjaga kesatuan dan keutuhan negara dalam bingkai NKRI yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Selain itu, dirinya juga berharap untuk menyampingkan keegoisan dan kefanatikan dalam berkelompok.

“Sebagai anak bangsa jangan sampai mengedepankan kelompok dan golonganya sendiri dengan mengorbankan kepentingan sesama anak bangsa yang bisa berujung pada terjadinya disintegrasi bangsa,” tutup Ketua MUI yang mantan anggota DPRD Lambar tersebut.

Laporan: Erwan Nur/WII

BACA JUGA:  Pushidrosal Sukseskan Serbuan Vaksinasi Covid-19 bagi Prajurit dan PNS TNI AL
  • Bagikan