Mau Dapat Bantuan Pertanian di Lambar, Ini Syaratnya

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Untuk mendapat ragam bantuan pertanian dari pemerintah pusat hingga provinsi, masyarakat Lampung Barat (Lambar) diharapakan membentuk dan ikut dalam Kelompok Tani (Poktan) di setiap desa (Pekon) yang di akomodir oleh penyuluh pertanian setempat.

Adapun bantuan yang dimaksud ialah, bibit, pupuk dan alat pertanian lainnya.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Lambar, Rusdi, saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

Menurutnya, data pada masing-masing Poktan menjadi rujukan pihaknya dalam menyerahkan bantuan yang selama ini disalurkan oleh Kementan hingga DTPH Provinsi.

“Itu memang syarat utama dan wajib yang diatur dalam Permentan, jadi bagi petani yang akan mendapatkan bantuan harus tergabung dalam Poktan,” jelasnya.

Rusdi menegaskan, untuk mendapatkan bantuan para Poktan terkait juga harus terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) yakni sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian yang menyajikan data dan informasi Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan).

“Seperti data ketenagaan penyuluh pertanian (Penyuluh PNS, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Penyuluh Swadaya), data Kelembagaan Petani (Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Kelembagaan Ekonomi Petani,” tegasya.

Selain digitalisasi untuk memudahkan, menurut Rusdi, aplikasi tersebut juga sebagai bentuk tranparansi sehingga semua masyarakat bisa mengkroscek.

Rusdi pun mengatakan, SIMLUHTAN yang mulai diberlakukan sejak 2014 silam itu telah meregister sejumlah Poktan di Bumi Beguwai Jejama tersebut.

“Ada lebih kurang 1.800 poktan Lambar yang telah teregister di SIMLUHTAN, jadi bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan segera di urus berbagai persyaratan, salah satunya membentuk atau ikut dalam kelompok tani,” tutupnya.

(erw/WII)

BACA JUGA:  Bupati Batu Bara Ajak Petani Tingkatkan Tanaman Bawang
  • Bagikan