GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Kepala Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran akan menindak lanjuti terkait salah satu perangkat Desa nya yang tertangkap akibat kasus illegal logging.
Oknum perangkat Desa tersebut iyalah Nur (41) diamankan Polisi beberapa waktu lalu, dia merupakan Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Pampangan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung.
Menurut Kepala Desa Pampangan Iwan Marzuli, pihaknya tinggal menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Kita tinggal menunggu keputusan Inkrah hukum tetap dari pengadilan, tapi secara lisan yang bersangkutan melalui isterinya siap mengundurkan diri,” katanya, Jumat (9/7/2021).
Lanjutnya, Iwan juga sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Nur selaku perangkat Desa nya
“Kami sangat prihatin karena kita tidak menyangka, dan kami juga tidak mungkin memperhatikan dia selama 24 jam,” ujarnya.
Dia juga mengatakan untuk langkah langkah yang akan diambil sesuai dengan aturan yang ada.
“Langkah-langkahnya kami tetap mengacu kepada aturan yang berlaku untuk memberhentikan nya dari jabatan yang ia pegang di Desa,” jelasnya.
“Untuk sementara kami akan PLT kan dulu dan langsung dibuatkan SK melalui tahapan-tahapan,” tandasnya.
(Apr/WII).