GEDUNGAJI BARU, WAKTUINDONESIA – Sejumlah pertambangan pasir di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), diduga tak mengantongi izin sejak satu tahun terakhir.
Kendati begitu, aktivitas pertambangan terus berjalan. Diduga tak terendus aparat.
Media ini sempat melihat aktivitas penambangan pasir itu, Minggu (18/7/21).
Di sekitar lokasi tersebut terlihat hamparan pasir ada di sejumlah titik. Beberapa kendaraan juga tampak tenggah memuat pasir.
Sejumlah tambang pasir tak mengantongi izin itu tak dibantah seorang pemilik, Mujiono, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di rumahnya, Minggu (18/7/21).
Kepada awak media, Mujiono mengatakan usaha di daerah tersebut berjumlah 10 penambang pasir.
Ke-10-nya diduga tak mengantongi izin satu tahun lebih.
Menurur Mujiono, izin atau legalitas aktivitas pertambangan disebut telah diupayakan atau diurus.
“Tak memiliki izin setahun setengah, izin telah diurus tetapi hingga sekarang belum keluar,” ucapnya.




