GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang bakal mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diwajibkan membawa surat keterangan swab antigen maupun PCR.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto, Rabu (1/9/21).
Kaban Sunyoto mengatakan surat keterangan swab antigen dan PCR ini menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta yang akan melaksanakan tes SKD di tengah pandemi covid-19 saat ini.
“Beberapa waktu lalu kita baru kelar melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta salah satunya dengan membawa surat keterangan tersebut,” kata dia,
“Selain sebagai persyaratan surat keterangan tersebut juga, salah satu upaya untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan tes SKD untuk CPNS dan PPPK di Kabupaten Pesawaran,” timpalnya.
Peserta juga harus memerhatikan kurun waktu swab atigen ataupun PCR. Jangan sampai membawa surat hasil antigen atau PCR kadaluarsa atau melebihi batas waktu maksimal yang ditentukan.




