Ilistrasi shalat ied dan pelaksanaan kurban. Foto: kolase istimewa
LIWA, WII – Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid atau lapangan dan pelaksanaan kurban 1441 H, 2020, di tengah pandemi Covid-19 tetap diperbolehkan.
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni harus mentaati maklumat bersama yang telah ditetapkan.
Plt Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenang) Lambar, Maryan Hasan, kepada wartawan, Senin (27/7), mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Daerah (Pemda setempat) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lambar, telah menyepakati beberapa aturan yang harus ditaati dalam pelaksanaan shalat dan protokol kesehatan pelaksanaan kurban.
“Dari beberapa aturan yang ada termasuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, untuk itu pelaksanaan tetap diperbolehkan untuk dilakukan, namun harus mengikuti maklumat bersama ini,” ungkap Maryan Hasan.
Maklumat pelaksanaan Shalat Idul Adha:
– Shalat idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla, tetapi disarankan untuk dilaksanakan di lapangan terbuka.
– Tata cara melaksanakan shalat Idul Adha merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.
– Pengurus Masjid/Mushalla atau panitia pelaksanaan shalat Idul Adha yang diselenggarakan di lapangan terbuka melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan.
– Tempat untuk penyelenggaraan shalat Idul Adha harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi.
– Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
– Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
– Diupayakan untuk menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu di atas 37,5 °C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan ibadah.
– Tiap-tiap jamaah harus berada pada kondisi sehat, membawa sajadah sendiri, memakai masker, dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
– Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
– Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
– Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jamaah dengari cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.




