Foto Ilustrasi (ist)
KARO, WII – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumut, menuntut AT (52), terdakwa kasus pencabulan siswa SD 15 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini diberikan kepada terdakwa saat persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (27/07/2020).
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo, Ifhan Taufik Lubis, bahwa terdakwa dituntut selama 15 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4, Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Rahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Iya benar kemarin kita ada melakukan persidangan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan kita melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2020).
Lanjut kasi intel, kalau jadwal persidangan selanjutnya adalah pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
“Nanti agenda sidang selanjutnya itu pembelaan terdakwa,” ujarnya.




