Di Tengah Corona 32 Petugas Medis di Barastagi Mogok 10 Hari, Kapus Rehmenda Dicueki

  • Bagikan

Kapus Rehmenda Sembiring saat dikonfirmasi wartawan. Foto: Rekro Gunawan Tarigan

KARO, WII – 32 dari 66 petugas medis di Puskesmas Barastagi, Kabupaten Karo, Sumut, mogok tugas selama 10 hari berturut-turut.

Kepala Puskesmas (Kapus) Rehmenda Sembiring membenarkan hal itu, Kamis (30/7). Ia mengaku belum mengetahui penyebab 32 petugas kesehatan itu mangkir.

“Mereka tidak masuk dinas mulai dari tanggal 20 hingga 30 Juli 2020, selama sepuluh hari berturut-turut,” ujar Kapus Rehmenda.

Kendati tak diketahui pasti, namun dr Rehmenda menerima khabar jika petugas medis di puskesmas yang ia menageriali itu memgaku tak nyaman.

“Alasan jelas mereka mangkirpun saya tidak tahu. Mereka hanya mengatakan tidak nyaman. Saya enggak mengerti maksud mereka tidak nyaman,” tambahnya.

Rehmenda melanjutkan, mangkirnya 32 dari 66 orang pegawai medis (empat dr umum dan satu dr gigi) memaksa dirinya mengambil tindakan.

Ia mengaku telah menegur secara lisan. “Namun sayang, teguran tersebut hanya dianggap angin lalu,” sebutnya.

Tak sebatas itu, ia juga mengaku telah mengambil langkah lebih. Namun lagi-lagi tak diindahkan.

“Saya sudah membuat surat peringatan (SP) pertama dan kedua. Sebelumnya juga saya telah berikan surat pemanggilan, itupun tidak diindahkan,” keluhnya.

Fenomena itu ia laporkan secara tertulis ke dinas kesehatan hingga tiga kali.

Lebih jauh ia menambahkan , surat peringatan pertama dan kedua yang diterbitkannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 3 No 7 yang berbunyi mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri.

“Seseorang atau golongan dan No 11 menegaskan bahwa masukkerja dan mentaati ketentuan jam kerja.”

“Saya sudah tiga kali melaporkan atau menyurati Dinas Kesehatan perihal ketidak hadiran pegawai tertanggal 25, 27 dan 30 Juli 2020, sekaligus meminta agar dimediasi, surat peringatan yang diterbitkannya sesuai dengan aturan, awalnya menegur secara lisan, kedua surat pemanggilan tertanggal 27 Juli 2020,” ujarnya.

BACA JUGA:  Perjanan Politik Karo Jambi yang Meninggal, Dari Pemahzulan hingga tak Sempat Daftar ke KPU
  • Bagikan