SUKADANA, WAKTUINDONESIA – Pjs Bupati Lampung Timur (Lamtim) Fredy mencabut surat edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan pengajian/doa bersama, Jumat (6/11).
Diketahui SE itu baru dikeluarkan dua hari tersebut, 4 November 2020, untuk mencegah bertambahnya pasien positif covid-19 di kabupaten tersebut.
BACA: Pjs Bupati Lamtim Terbitkan SE Penundaan Pengajian-Doa, Ini Penjelasan Fredy
Hari ini, Jumat 6 November 2020 dikeluarkan surat edaran yang baru untuk mencabut surat edaran yang pertama dan menggantinya dengan surat edaran bernomor 360/369/31-SK/XI/2020 tentang himbauan terkait kegiatan masyarakat yang bersekala besar dan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Pjs Bupati Lamtim menyatakan bahwa surat edaran yang pertama tidak dicabut melainkan disempurnakan melalui surat edaran yang kedua.
“SE yang baru itu menegaskan dan menyempurnakan SE yang lama dan lebih dipertegas lagi terkait dengan aktivitas yang berskala besar dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa serta berisiko meningkatkan penyebaran covid-19. Kalau aktivitas yang tidak berskala besar diperbolehkan dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan dan mengacu kepada Pergub nomor 49/2020,” tulis Pjs Bupati Lamtim Ir Fredy SM MM melalui WhatsApp kepada wartawan, pagi ini.
BACA JUGA: Politisi PKB: Surat Edaran Pjs Bupati Lamtim Buat Gaduh





