“Pada hari Jumat (17/7/2020) diketahui oleh Kanit Intel bahwa tersangka MT melarikan YU,” ungkap Kapolsek Iptu Adil Ginting.
BACA JUGA:
• Terendus di Kedai Tuak, Terduga Pencabulan Gadis Belia Pasrah
• Karena Kenikmatan Sesaat Pemuda 20 Tahun Nginap di Hotel Prodeo
• Bejat! Bocah 15 Tahun Disetubuhi Setelah Diberi Obat Tidur
“Saya memerintahkan Kanit Intel bersama Bhabinkamtibmas bekerjasama dangan Polsek Kuta Buluh untuk menjemput dan MT dan YU tersebut ke Polsek Barus Jahe, Sabtu, (18/07/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari,” terangnya.
Kapolsek Iptu Adil Ginting menambahkan, MT sudah serahkan ke Polres Karo, dan dijerat UUD perlindungan anak dan ancaman minimal 5 tahun,” ucap Kapolsek Adil Ginting.
(rek/wii)





