KARO, WII – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, melakukan penerimaan dan penyerahan uang pemulihan keuangan daerah Kabupaten Karo, Rabu (26/8).
Dana tersebut bersumber dari tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah tahun anggaran 2019.
Uang yang diterima dan diserahkan langsung oleh pihak Kejari Karo ke Pemda Karo itu sebanyak Rp1,107 miliar lebih, persisnya Rp 1.107.032.574.
BACA JUGA: Terkait Perbup 48, Rp1,107 Miliar Lebih Dikembalikan ke Kas Daerah Karo
Dana tersebut dari pengembalian tambahan tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah tahun anggaran 2019, sebanyak 18 orang penerima yang mengembalikan, dengan nilai sebesar Rp1,1 Miliar lebih. Itu karena Perbup No 48 menyalahi aturan.
Penandatanganan surat berita acara penerimaan uang pemulihan keuangan daerah itu juga dilakukan oleh kedua belah pihak, di Aula Kantor Kejari Karo, tadi pagi.
langkah cepat Pengembalian uang daerah tersebut, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Karo Cory br Sebayang, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba.
Wabup Cory mengapresiasi kinerja Kejari Karo dalam hal pemantauan aset dan peningkatan PAD kabupaten.
“Kami sangat terkesan dengan Kejaksaan Negeri Karo, dimana kalau ada masalah, langsung diselesaikan dengan baik. Dengan adanya kerjasama seperti ini, mudah-mudahan Karo akan lebih baik kedepannya,” ujar Cory.
Menurutnya, dengan adanya MoU terkait pemantauan aset daerah dan peningkatan PAD, antara kedua belah pihak, maka Pemkab Karo bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
“Dengan seperti ini, pemikiran kita selama ini melihat Kejaksaan ini angker, ternyata tidak, malah justru berteman lebih indah, dengan adanya komunikasi yang baik,” ucap Cory.
(rek/WII)