PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA -Dua dari sembilan orang yang diamankan petugas gabungan saat operasi yustisi di tempat hiburan Famili Karaoke Pringsewu, Minggu (4/7/21), malam dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani tes Swab Antigen di Mapolres Pringsewu, Senin (5/7)
Kedua orang yang merupakan karyawan salah satu tempat karaoke di Pringsewu tersebut terdiri dari seorang wanita berinisial DS alias Lala (33) dan seorang pria berinisial KA alias Abi (23).
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, menjelaskan sembilan orang yang bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan di Pringsewu tersebut diamankan petugas gabungan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19.
Dijelaskan, saat ini Kabupaten Pringsewu berstatus zona merah penyebaran covid-19.
Dan sesuai dengan Pergub Lampung Nomor 45 tahun 2020 dan Perbup Pringsewu nomor 38 tahun 2020 seharusnya tempat hiburan ditutup.
“Meskipun sudah diberikan imbauan dan peringatan namun nyatanya masih ada yang tetap bandel buka makanya kami amankan,” jelasnya.
Disampaikan, sebelum menjalani pemeriksaan tes antigen, sembilan orang terlebih dahulu menjalni pemeriksaan urin oleh personel Satnarkoba Polres Pringsewu dan hasilnya negatif.
Namun setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan Covid-19 oleh tenaga medis dari RSUD Pringsewu dua di antaranya reaktif.
Selanjutnya kedua orang yang reaktif Covid-19 dibawa ke rumah singgah di Jalan Kesehatan Pringsewu untuk menjalani proses isolasi.
Sedangkan tujuh rekannya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dari unit Reskrim Polres Pringsewu.
Kapolres berharap peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dan bersatu padu menekan penyebaran Covid-19 dengan menaati seluruh anjuran dan keputusan pemerintah.
“Mari kita berusaha bersama agar bisa keluar dari zona merah Covid-19, dengan selalu disiplin prokes dan mematuhi anjuran pemerintah,” tandasnya.
(rul/WII)