Simak Apa Saja Kegiatan Boleh Dilakukan saat Penerapan PPKM Level 4

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah di tanah air telah berjalan dua hari sejak diperpanjang pemerintah 9 Agustus lalu.

Di Lampung, tercatat enam kabupaten kota yang wajib menjalankan PPKM Level 4 itu.

Salah satunya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Sekretaris Satgas Covid-19 Lambar, Maidar, menyebut pihaknya telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 31 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 terkait penerapan PPKM Level 4 itu.

“Iya, sudah (menerima Inmendagri),” ujarnya lantas mengirim Inmendagri dimaksud, Rabu (11/8/21).

Berdasarkan Inmendagri itu, selama pemberlakuan PPKM Level 4, kabupaten kota diharuskan menerapkan sejumlah kegiatan berikut:

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 pesen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan
dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik; Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan Perhotelan non penanganan karantina.

Ketiganya dapat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Kemudian, industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BACA JUGA:  Dikabarkan belum Terima Insentif, 3 Petugas Pemakaman dengan Prokes Positif Covid-19

Namun, apabila ditemukan
klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Sementara, untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Terus kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada
pengecualian.

Kemudian penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat
beroperasi 100 persen maksimal
staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

  • Bagikan